Konglomerasi Media Radio di Indonesia

KONGLOMERASI MEDIA RADIO DI INDONESIA

Gambar terkait
 
 
    Sebelum kita memasuki tentang konglomerasi media radio di Indonesia ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa pengertian dari konglomerasi itu sendiri. Konglomerasi media adalah penggabungan dari beberapa perusahaan media yang kemudian bertujuan untuk dapat mengendalikan berbagai media yang ada dalam satu waktu. Dimana konglomerasi media ini dilakukan dengan cara berkerja sama dengan suatu perusahaan media yang mempunyai tujuan ataupun visi yang sama. (Resyfa, 2016)
 
Seperti yang disinggung diatas menurut Eko Sulistyo sendiri pun mengatakan bahwa “Faktanya, saat ini beberapa konglomerasi media dimiliki para pimpinan partai politik. “ ( Sulistyo, 2017). Memang benar adanya seperti pengertiannya konglomerasi media kini membawa dampak yang begitu besar dalam dunia penyiaran. 
 
   Bagaimana pada hakikatnya media dinilai mampu untuk memberikan suatu informasi yang netralitasnya ada dan juga memberikan akan kebenaran publik yang seharusnya kita dapatkan namun pada akhirnya karena konglomerasi media ini membuat isi dari pesan tersebut menjadi kehilangan kebenarannya dan malah menjadi terkesan homogen. Dikarenakan pesan kebenaran yang disampaikan menjadi lebih pada versi media dan juga lebih memperlihatkan akan kepentingan ekonominya maupun politik dari pemilih media itu sendiri. (Pembayun, dkk 2014. h 112) 
Hasil gambar untuk mnc groupGambar terkait
 
Konglomerasi mediapun tidak lepas dari dunia penyiaran radio, radio pun kemudian terkena dampak dari konglomerasi media. Dalam hal ini diambil contoh Global TV, RCTI dan TPI bergabung dalam MNC Group dan bertindak selaku pemilik adalah Hary Tanoesoedibyo. MNC Group masuk dalam konglomerasi media radio dikarenakan ia mempunyai Trijaya (Sindo FM), dan juga Global Radio dalam ranah radio tidak terhitung yang dalam pertelevisian dan juga dalam ranah publikasi majalah. (Anggraini, 2016) 
Hasil gambar untuk konglomerasi media di indonesia
Dengan adanya konglomerasi media terutama dalam pembahasan kali ini ialah konglomerasi yang terjadi pada media radio di Indonesia, maka media kemudian mempunyai fungsi yang berubah tidak lagi untuk penyampaian informasi yang benar dan netral namun kemudian menjadi sarana untuk meraup keuntungan, yang kemudian juga berimbas kepada para wartawannya yang tidak lagi melihat kebenaran dari berita itu sendiri namun dilihat dari seberapa juga keuntugan yang akan ia dapat dari berita yang ia ambil atau yang akan ia sampaikan. (Pembayun, dkk 2014)
Sumber :

Sulistyo, Eko. 2017. Kantor Staf Presiden : Konglomerasi Media dan Revisi UU Penyiaran. (http://ksp.go.id/konglomerasi-media-dan-revisi-uu-penyiaran/. Diakses tanggal 23 Mei 2017).


Resyfa, Alifta. 2016. Inspirasi.co : Konglomerasi Media di Indonesia. (https://www.inspirasi.co/alifta_resyfa/23168_konglomerasi.media.di.indonesia. Diakses tanggal 24 Mei 2017).


Pembayun, Gilang, Jaduk. (2014). KONGLOMERASI MEDIA DAN DAMPAKNYA PADA PILPRES 2014. Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi. p 112, 115. Didapat dari  http://ejournal.undip.ac.id/index.php/interaksi/article/download/9753/7819.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

REPRESENTASI PEREMPUAN, ANAK, ETNIS, DAN LGBT DI MEDIA MASSA

Radio Komersial vs Radio Komunitas

Studi Kasus : Eksistensi Radio di Era Digital